PENGARUH NPF DAN CAR TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PERIODE MARET 2007-SEPTEMBER 2014
(Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bank
syariah di Indonesia lahir sejak tahun 1992. Bank syariah pertama di Indonesia
adalah Bank Muamalat Indonesia, perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih
tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia
pada tahun 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bank Bank Muamalat Indonesia
(BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berfikir bahwa
BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia, tahan terhadap krisis moneter.
Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari
Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli
oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri, Bank
syariah kedua di Indonesia.
Pendirian
Bank Syariah Mandiri menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila BSM berhasil,
maka Bank syariah di Indonesia dapat berkembang. Sebaliknya, bila BSM gagal,
maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan
karena BSM merupakan bank syariah yang didirikan oleh Bank BUMN milik
pemerintah. Ternyata BSM dengan cepat mengalami perkembangan. Pendirian Bank
Syariah Mandiri diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha
syariah lainnya.
Secara
umum produk yang ditawarkan perbankan syariah terbagi menjadi tiga bagian
yaitu; produk penyaluran dana (financing),
produk penghimpunan dana (funding),
dan produk jasa (service).
Pada Bank Syariah produk penyaluran dana disebut dengan pembiayaan yang
menggunakan sistem pola bagi hasil maupun non bagi hasil. Menurut Undang-Undang
Perbankan No. 10 Tahun 1998, Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan
antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan
yang disalurkan oleh perbankan syariah berfungsi membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kegiatan usahanya, Bank dapat
mempertemukan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Selain itu pembiayaan memiliki beberapa manfaat baik untuk bank itu sendiri,
nasabah, maupun pemerintah. Bagi bank itu sendiri pembiayaan akan berpengaruh
terhadap tingkat profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin pada laba yang
diperoleh. Dengan adanya peningkatan laba usaha bank maka akan menyebabkan
kenaikan profitabilitas bank. Bagi nasabah pembiayaan akan berpengaruh terhadap
usaha nasabah. Pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah akan
memperluas volume usaha.
Dilihat
dari sektor per skim pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM)
Pembiayaan murabahah sampai saat ini
masih mendominasi pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah Mandiri. Pembiayaan
murabahah yaitu pembiayaan berupa
talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan
kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin
keuntungan bank pada waktu jatuh tempo. Bank memperoleh margin keuntungan
berupa selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual bank kepada nasabah.
Besarnya
pembiayaan murabahah yang disalurkan
oleh Bank Syariah Mandiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor
internal maupun eksternal. Untuk melihat kondisi internal, Bank biasanya
merujuk pada laporan keuangan bank yang diindikasikan dengan rasio keuangan. Penelitian
ini akan menguji beberapa faktor internal yaitu dalam bentuk rasio keuangan
terhadap tingkat penyaluran pembiayaan murabahah yang disalurkan oleh Bank
Syariah Mandiri (BSM). Rasio keuangan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu Non Performing Financing (NPF) dan Capital Adequacy Ratio (CAR).
Berikut
adalah data NPF, CAR dan Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan
Statistik Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah :
Tabel 1.1 Statistik Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah
|
NPF (%)
|
CAR (%)
|
Pembiayaan (Rp. Miliar)
|
2008
|
1,42
|
12,81
|
38,195
|
2009
|
4,01
|
10,77
|
46,886
|
2010
|
3,02
|
16,25
|
68,181
|
2011
|
2,52
|
16,63
|
102,655
|
2012
|
2,22
|
14,13
|
147,505
|
2013
|
2,62
|
14,42
|
184,122
|
2014
Nov
|
4,86
|
15,66
|
198,376
|
Non performing financing
sangat berpengaruh terhadap pengendalian biaya dan juga berpengaruh terhadap
kebijakan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Semakin tinggi NPF maka
semakin rendah pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Berdasarkan data
statistik perbankan syariah bulan November tahun 2014 menjelaskan bahwa NPF
rasio keuangan bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai 4,86%
meningkat 2,24% dari NPF pada tahun 2013 yang hanya mencapai 2,62%, namun di
sisi pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah mengalami peningkatan
sebesar Rp. 14,256 (miliar), pada bulan November 2014 pembiayaan bank umum
syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp. 198,376 (miliar) dan pada tahun
2013 pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp. 184,120
(miliar). NPF merupakan pembiayaan bermasalah dimana terdiri dari pembiayaan
kurang lancar, macet dan diragukan.
Berikut
adalah Data Pembiayaan Non Lancar Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah :
Tabel 1.2 Pembiayaan Non Lancar
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 2008-2014
(Rp.
Miliar)
Kolektabilitas
Pembiayaan
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
Nov
|
Kurang
lancar
|
525
|
435
|
677
|
1.075
|
980
|
1.353
|
2.611
|
Diragukan
|
224
|
582
|
332
|
297
|
535
|
739
|
1.668
|
Macet
|
759
|
865
|
1.062
|
1.316
|
1.753
|
2.735
|
5.363
|
Total
|
1.509
|
1.882
|
2.061
|
2.588
|
3.269
|
4.828
|
29.642
|
Berdasarkan
data statistik perbankan syariah bulan November 2014 menjelaskan bahwa
pembiayaan kurang lancar bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp.
2.611 (miliar) padahal pada tahun 2013 pembiayaan kurang lancar hanya mencapai Rp.
1.353 (miliar), pembiayaan macet bank umum syariah dan unit usaha syariah
mencapai Rp. 5.363 (miliar) meningkat Rp. 2.628 (miliar) dari tahun 2013 yang
mencapai Rp. 2.735 (miliar), dan pembiayaan diragukan bank umum syariah mencapai
1.668 (miliar rupiah) pada November 2014, dan Rp. 739 (miliar) pada tahun 2013.
Capital adequacy ratio
merupakan rasio kecukupan modal bank, rasio ini berpengaruh terhadap pembiayaan
yang dilakukan oleh bank semakin tinggi CAR maka akan mendorong ekspansi
pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Tabel 1.1 menunjukan bahwa rasio
kecukupan modal bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai 15,66%, tahun
2013 mencapai 14,42%, tahun 2012 mencapai 14,13%, tahun 2011 mencapai 16,63%,
tahun 2010 mencapai 16,25%, tahun 2009 mencapai 10,77%, dan tahun 2008 mencapai
12,81%. Berdasarkan data tersebut pada tahun 2009 rasio kecukupan modal bank
umum syariah dan unit usaha syariah mengalami penurunan dibanding tahun 2008
yang mencapai 12,81%, namun hal ini tidak diiringi dengan menurunnya pembiayaan
yang dilakukan bank syariah, pada tahun 2009 pembiayaan bank umum syariah dan
unit usaha syariah mencapai Rp. 46.886 (miliar), meningkat dibandingkan tahun
2008 yang hanya mencapai Rp. 38.195 (miliar).
Fenomena
ini juga dialami oleh Bank Syariah Mandiri, hal ini dapat dilihat dari laporan
keuangan tahunan bank syariah mandiri yang dipublikasikan, terlihat bahwa NPF
dan CAR pada Bank Syariah Mandiri mengalami fluktuasi sedangkan pembiayaan
justru mengalami peningkatan.
Tabel 1.3 Data
Rasio NPF, CAR dan Pembiayaan Murabahah BSM 2009-2013
|
NPF (%)
|
CAR (%)
|
Pembiayaan (Rp. Miliar)
|
2009
|
4,84
|
12.39
|
16.063
|
2010
|
3,52
|
10,60
|
23.968
|
2011
|
2,42
|
14,57
|
36.727
|
2012
|
2,82
|
13,82
|
44.755
|
2013
|
4,32
|
14,10
|
50.460
|
Data diatas menjelaskan
bahwa terdapat fenomena bisnis dalam penyaluran pembiayaan, dapat dilihat bahwa
NPF dan CAR mengalami fluktuasi tetapi hal tersebut tidak terjadi pada
pembiayaan. Pembiayaan yang dimiliki oleh bank umum syariah dan unit usaha
syariah justru mengalami peningkatan. Oleh karena itu perlu dilakukan
penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan
latar belakang diatas menarik untuk dicermati lebih lanjut mengenai penyaluran
pembiayaan murabahah bank syariah
khususnya Bank Syariah Mandiri, sehingga dipandang perlu mengadakan suatu
penelitian yang berkaitan tentang pembiayaan pada bank syariah terutama mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhinya. Oleh karena alasan itulah penulis mencoba
merumuskan suatu penelitian dengan judul :”PENGARUH NON PERFORMING FINANCING
(NPF) DAN CAPITAL ADEQUACY RATIO (CAR) TERHADAP TINGKAT PEMBIAYAAN MURABAHAH
PERIODE MARET 2007 – SEPTEMBER 2014 (Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk)”.
B. Identifikasi Masalah
Dengan
memperhatikan uraian pada latar belakang masalah diatas, penulis merumuskan
identifikasi masalah dalam penelitian ini, yaitu faktor-faktor yang
mempengaruhi tingkat penyaluran pembiayaan murabahah
pada PT. Bank Syariah Mandiri. Masalah-masalah yang dapat mempengaruhi tingkat
pembiayaan murabahah dapat
diidentifikasi berupa faktor internal maupun faktor eksternal. Dalam perbankan
syariah faktor internal merupakan faktor yang ada di dalam perbankan syariah
itu sendiri, faktor ini berupa rasio keuangan yang ada pada perbankan syariah.
Sedangkan faktor eksternal merupakan
faktor yang berasal dari luar seperti kebijakan pemerintah terkait perbankan
syariah.
C. Perumusan Masalah
1. Apakah
Non Performing Financing (NPF) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh
secara bersama-sama atau simultan terhadap tingkat pembiayaan murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri?
2. Apakah
Non Performing Financing (NPF)
berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan murabahah
pada PT. Bank Syariah Mandiri?
3. Apakah
Capital Adequacy Ratio (CAR)
berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan murabahah
pada PT. Bank Syariah Mandiri?
4. Seberapa
besar pengaruh kedua variabel bebas terhadap variabel terikat?
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang diharapkan dari
penelitian ini adalah :
1. Untuk
menganalisis apakah Non Performing
Financing dan Capital Adequacy Ratio
secara simultan atau bersama-sama berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan
murabahah Bank Syariah Mandiri.
2. Untuk
menganalisis apakah Non Performing
Financing mempengaruhi tingkat pembiayaan murabahah Bank Syariah Mandiri.
3. Untuk
menganalisis apakah Capital Adequacy
Ratio mempengaruhi tingkat pembiayaan murabahah
Bank Syariah Mandiri.
4. Untuk
menganalisis seberapa besar pengaruh kedua variabel bebas terhadap variabel
terikat.
E. Manfaat/Signifikansi Penelitian
1. Bagi
Peneliti
Diharapkan
hasil penelitian ini, secara umum dapat meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan
yang diperoleh di bangku kuliah.
2. Bagi
Perusahaan
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perusahaan dalam menyalurkan
pembiayaan.
3. Bagi
Akademisi
Dapat
memberikan sumbangsih pemikiran keilmuan ekonomi syariah khususnya tentang
perbankan syariah serta berguna sebagai bahan pertimbangan dan informasi bagi
peneliti lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Disisi lain penelitian ini
dapat menambah wawasan dan kepustakaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
F.
Kerangka
Pemikiran
Pembiayaan
merupakan aktifitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain
selain Bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada
pengguna dana. Salah satu pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah adalah
pembiayaan yang menggunakan akad murabahah.
Secara sederhana, murabahah berarti
suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang
disepakati.
Perbankan
konvensional sebagai bank yang telah lama menawarkan berbagai produk unggulan
perbankan, di antaranya kredit kepemilikan baik rumah kendaraan bermotor atau
pun lainnya. Oleh karena itu untuk melengkapi produk unggulannya Bank Syariah
menggunakan skim bai’ al-Murabahah
dalam kegiatan pembiayaan demi mengakomodasi keinginan dari para nasabahnya
untuk dapat memiliki rumah, kendaraan bermotor atau yang lainnya. Menurut Sutedi murabahah berasal dari kata ribhu
(keuntungan), yaitu prinsip bai’ (jual beli), dimana harga jualnya terdiri atas
harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhu) yang disepakati. Murabahah adalah produk yang paling
populer dalam praktek pembiayaan pada perbankan syariah. Murabahah merupakan transaksi kepercayaan (trustworthiness), sebab pembeli telah mempercayakan penjual untuk
menentukan harga asal barang yang dibelinya. Oleh karena itu, ketika Bank
menawarkan skim pembiayaan murabahah,
maka sebenarnya bank menawarkan kepercayaan dan good-will yang tinggi kepada nasabah, dan sebaliknya nasabah juga
memberikan kepercayaan yang penuh kepada pihak bank. Konsep amanah dan saling
mempercayai inilah yang membedakan murabahah
dengan pinjaman yang berbasiskan bunga tetap. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan/margin
yang disepakati. Dalam jual beli ini, penjual harus memberi tahu harga pokok
pembelian barang dan menentukan tingkat keuntungan tertentu sebagai tambahan
dan menjelaskannya kepada pembeli. Murabahah
menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah, bukan
hanya peminjaman semata sebagai mana dalam sistem kredit pada di perbankan
konvensional.
Pembiayaan ini mirip dengan kredit modal kerja dari bank konvensional karena
itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu tahun. Bank mendapatkan
keuntungan dari harga barang yang dinaikkan. Bank membiayai pembelian barang
dengan membeli barang itu atas nama nasabahnya dan menambahkan suatu mark up sebelum menjual barang itu
kepada nasabah atas dasar cost-plus
profit. Harga barang dalam perjanjian murabahah dibayar nasabah secara
dicicil/angsur.
Salah satu
penyumbang pendapatan terbesar pada bank syariah adalah pembiayaan yang
disalurkan oleh bank syariah, dimana pembiayaan yang mendominasi adalah
pembiayaan murabahah, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi besar kecilnya
tingkat pembiayaan murabahah yang akan disalurkan oleh bank syariah, faktor
tersebut dapat berupa faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal
tersebut biasanya berupa kondisi keuangan dari bank syariah sendiri, dalam hal
ini dapat dilihat dari laporan keuangan yang di publikasikan oleh bank syariah
sendiri maupun oleh OJK baik dalam bentuk laporan keuangan bulanan, triwulan
maupun laporan keuangan tahunan. Dalam penelitian ini akan mengungkap beberapa
faktor yang mempengaruhi tingkat pembiayaan murabahah
pada bank syariah khususnya Bank Syariah Mandiri. Faktor yang pertama yaitu Non Performing Financing (NPF) dan Capital Adequacy Ratio (CAR).
Pertama, Non Performing Financing atau dalam Bank
Konvensional disebut Non Performing Loan
merupakan kredit bermasalah yang menunggak melebihi 90 hari. Non performing loan dibagi menjadi 3
yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet menurut ketentuan
Bank Indonesia.
Oleh kebanyakan Bank sentral kredit bermasalah dikategorikan sebagai aktiva
produktif Bank yang diragukan kolektabilitasnya. Semakin tinggi kredit
bermasalah (NPF) maka penyaluran pembiayaan murabahah akan menurun. Untuk
menjaga dana para deposan, Bank Sentral mewajibkan Bank umum untuk menyediakan
cadangan penghapusan kredit bermasalah, dengan demikian semakin besar jumlah
saldo kredit bermasalah yang dimiliki
Bank, akan semakin besar cadangan yang harus segera disediakan, serta semakin
besar pula biaya yang harus mereka tanggung untuk mengadakan dana cadangan itu.
Untuk itu dalam penyaluran dana Bank harus memperhatikan besarnya nilai NPF ini.
Kedua, Capital
Adequacy Ratio adalah gambaran mengenai kemampuan bank syariah mampu
memenuhi kecukupan modalnya. CAR berfungsi untuk menampung risiko kerugian yang
mungkin akan dihadapi oleh bank. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan bank tersebut mampu memberikan kontribusi
yang cukup besar dalam pencapaian profitabilitasnya. Sesuai ketentuan Bank
Indonesia, bank harus memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio).
CAR berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan murabahah yang disalurkan oleh
Bank, meningkatkan CAR maka akan mendukung ekspansi pembiayaan murabahah.
Untuk lebih
jelasnya kerangka pemikiran tersebut diringkas dalam gambar :
Gambar 1.1
Kerangka Pemikiran
|
Non Performing Financing (NPF)
|
Capital Adequacy Ratio (CAR)
|
G. Sistematika Pembahasan
Untuk
mempermudah dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penelitian ini,
pembahasan dilakukan secara komprehensif dan sistemik yang secara garis besar
terdiri dari :
BAB I
PENDAHULUAN, Merupakan bab yang menguraikan mengenai hal-hal berkaitan dengan
latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, manfaat/signifikansi penelitian, kerangka pemikiran
dan sistematika pembahasan.
BAB II KAJIAN
PUSTAKA, Merupakan bab yang membahas tentang kerangka teori yang terdiri dari
bank syariah, murabahah, rasio
keuangan bank syariah, penelitian terdahulu,
hubungan antar variabel dan hipotesis.
BAB III METODE
PENELITIAN, Merupakan bab yang membahas mengenai metode yang digunakan penulis
dalam penelitian. Bab ini memuat tentang ruang lingkup penelitian, teknik
analisis data dan operasional variabel penelitian.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN, Merupakan bab yang membahas tentang
hasil-hasil dari penelitian penulis. Pada bab ini menjelaskan tentang gambaran
umum objek penelitian dan analisis data.
BAB V PENUTUP, Bab
ini memuat beberapa kesimpulan dan saran dari penulis sebagai hasil dari
pembahasan dan penguraian di dalam penelitian ini, berdasarkan permasalahan
yang dimaksud.
Adiwarman A.
Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan
Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), h. 97.